Bogor-VariaIndependen
AA Mulyadin tidak menyangka jika rekan se organisasinya tega menipu dirinya. Berawal dari keinginannya untuk mendapat penghasilan tambahan, pria yang akrab disapa Bule ini memutuskan menginvestasikan uang simpanannya untuk berbisnis pengadaan minyak goreng usai ditawari wanita berinisial Z sekitar tahun 2022.
"Sudah lama saya memberi waktu kepada beliau untuk menyelesaikan tanggungjawab nya. Namun wanita itu tidak juga ada itikad baik. Dua tahun lebih saya menunggu. Kesabaran orang juga ada batasnya, jadi saya putuskan untuk membuka laporan di Polres Bogor. Dan alhamdulillah, tadi sekitar pukul 20.00 WIB diterima laporan saya. Semoga diproses cepat dan tuntas, "ujar AA Mulyadin kepada VariaIndependen.com, Senin (24/06/2024) di Cibinong.
Pria yang masih berstatus mahasiswa Ilmu Hukum di salah satu kampus swasta ini merasa kecewa atas perlakuan rekan bisnisnya yang sebelumnya sudah lama dikenal.
"Saya tidak menyangka ditipu sama teman sendiri. Padahal dia dan suaminya sudah sangat lama saya kenal. Yakni dalam salah satu organisasi, "tambahnya.
Sementara Ketua DPC LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Bogor Raya, Reno Guandi usai mendampingi AA Mulyadin membuat LP mengaku cukup mengenal sosok terlapor beserta suaminya.
"Ya saya juga sangat mengenal terlapor dan suaminya. Dan sampai saat ini, kami banyak menerima pengaduan prihal aktivitas beliau yang ujung-ujungnya mengecewakan kliennya. Semoga dengan LP kali ini menjadikan efek jera bagi beliau, apalagi beliau menjabat sebagai ketua di salah satu LSM yang bernaung di wilayah Kabupaten Bogor, "tegas Reno.
Dalam surat Laporan Polisi (LP) tertera peristiwa tindakan pidana penipuan/atau penggelapan terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022. Sekira jam 20.08 WIB. Di Kp. Babakan RT 002/RW.005, DS. Dayeuh, Kec. Cileungsi. Kab. Bogor. Dengan cara terlapor (Z) mengajak korban kerjasama investasi di bisnis pengadaan minyak goreng. Akan tetapi setelah korban mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama AC yang tidak lain diduga adalah suami terlapor, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan hingga saat ini tidak diberikan bahkan tidak dikembalikan oleh terlapor. Atas perbuatan terlapor, korban (AA Mulyadin) mengalami kerugian sekitar Rp. 26.300.000.
"Atas peristiwa tersebut, sementara terlapor diduga melakukan Pasal 378 KUHP dan /atau Pasal 372 KUHP, "pungkas Reno.
Reporter: Gun
Editor: Ist
Social Footer