Independen News

Penolakan Ibadah Natal Di Cibinong, GAMKI Bogor Sebut Kemunduran Kebebasan Beragama


Bogor-VariaIndependen
Bagi sebagian orang, khususnya umat Kristiani, moment Natal merupakan hari bersukacita dan sakral. Namun hal ini sebaliknya. Di tahun 2024, sebagian umat Kristiani yang bernaung di wilayah Kabupaten Bogor,  merasakan kesedihan teramat dalam. Pasalnya, perayaan Natal GPDI Tegar Beriman  ditolak oleh sekelompok warga yang diduga bermukim di salah satu perumahan yang tidak jauh dari area Pemda Kabupaten Bogor.. 

Kepada media, Andry Simorangkir selaku  PJs Ketua DPC GAMKI Bogor mengaku sangat menyayangkan tindakan intoleran pelarangan ibadah perayaan natal yang diselenggarakan Gereja Pentakosta Di Indonesia Tegar Beriman.

"Moment natal seharusnya berlangsung damai dan ajang merajut kerukunan antar umat beragama. Namun ini mengapa justru  menjadi ironi kebebasan beragama? Kami dari GAMKI Bogor sangat menyayangkan dan mengecam penolakan ibadah natal tersebut. Kabupaten Bogor yang dikenal dengan slogan Tegar beriman  seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan peribadatan atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan namun justru diwarnai peristiwa pilu akibat adanya pelarangan kegiatan peribadatan" ungkapnya, Sabtu (14/12/2024) di Cibinong. 

Dijelaskan oleh Andry, penolakan perayaan natal tersebut terjadi pada tanggal 08 Desember 2024 oleh sekelompok warga dari salah satu Perumahan (nama perumahan dirahasiakan-Red) melarang dan melakukan beberapa tindakan terhadap Kegiatan Ibadah Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pentakosta di Indonesia, salah satunya Tegar Beriman yang dipimpin oleh Pdt. Nicky Wakarry. Dan Beberapa warga yang menolak rencana pelaksanan ibadah tersebut menemui pimpinan jemaat dan menyampaikan keberatan, sehingga pada hari tersebut, yakni saat akan dilaksanakan perayaan natal tersebut terjadi tindakan berupa penutupan portal menuju akses lokasi. 

"Atas sikap sebagian warga tersebut,  pimpinan jemaat mengambil keputusan dan tindakan untuk tetap melaksanakan kegiatan ibadah dilapangan terbuka."

Lebih lanjut dijelaskannya, kebebasan untuk beribadah dan nyaman diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa "Negara Menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya".

"Negara harus hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap umat beragama yang ingin melaksanakan kegiatan peribadatan. Bukan hanya itu, Pemerintah kabupaten Bogor harus segera mengambil tindakan dan langkah tegas sehingga peristiwa ini tidak memicu perpecahan dimasyarakat. Toleransi dan kekebasan umat beragama harus dijunjung tinggi, "tegasnya

"Kami GAMKI Bogor mengutuk keras kejadian ini dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali. Peristiwa ini apabila tidak ditangani secara tepat dan cepat dengan mendasarkan pada hak asasi manusia dan konstitusi akan bisa menjadi pembenaran pada tindakan-tindakan serupa yang akan merusak nilai kebhinnekaan dan keragaman. Sekali lagi, Kami GAMKI bogor meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pihak - pihak yang mencoba menghalangi kebebasan umat beragam, terlebih insiden ini bukan kali  pertama kejadian di Bogor namun berulang. Terulangnya kejadian ini menunjukkan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian serius dalam menangani permasalahan intoleransi dan persekusi terhadap umat beragama. Pemerintah Kabupaten Bogor  segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya konflik dan disintegrasi dimasyarakat" ujar Andry. 

"Mari kita rajut kerukunan umat beragama dan mengedepankan persatuan bangsa dan negara khususnya dikabupaten Bogor. Kami mengecam segala tindakan intoleransi terhadap semua umat beragama terlebih adanya penolakan dan pelarangan aktivitas keagamaan dan meminta aparatur Pemerintah dan penegak hukum memberikan jaminan keamanan dalam momentum perayaan natal khususnya pada puncak perayaan natal tanggal 24 dan 25 Desember" pungkasnya. 

Sementara Pebimnas Kristen Jawa Barat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam laporan Pelarangan Ibadah terhadap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia menjelaskan,  keberadaan peribadatan dirumah tersebut (Perumahan atau menggunakan rumah tinggal sebagai tempat peribadatan) sudah berlangsung sejak Tahun 2009 sampai saat ini berjalan tanpa adanya gangguan yang berarti. Dan keberadaan kegiatan peribadatan atau pembinaan iman ditempat tersebut sudah dilaporkan kepada kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor c.q Penyelenggara Kristen.

Menurut Pdt. Nicky Wakary selaku pimpinan jemaat GPDI Tegar Beriman, Penolakan dan penghalangan kegiatan peribadatan tersebut  berawal ketika Pdt. Nicky Wakarry berniat membuat surat tertulis kepada pihak kepolisian berkaitan dengan pelaporan rencana kegiatan perayaan natal di GPDI Tegar Beriman, surat tersebut diterima oleh ketua RT setempat (RT 005 RW 002) kemudian dishare digroup whatsapp RT setempat yang kemudian memicu respon dan reaksi yang beragam dari warga komplek perumahan yang akhirnya menimbulkan aksi penolakan oleh sekelompok warga.

Reporter: Jup
Editor: Why

Type and hit Enter to search

Close